Sejarah Hari Statistik Nasional (HSN) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok

Sejarah Hari Statistik Nasional (HSN)

Sejarah Hari Statistik Nasional (HSN)

26 September 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


  • Untuk memenuhi rekomendasi PBB agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak, Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930.
  • Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana, pada tanggal 26 September 1960 Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. UndangUndang tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik.
  • Presiden RI pada Agustus 1996 menetapkan tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai ”Hari Statistik Nasional”. Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial. Kemudian, Pemerintah RI menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok (Statistic Solok Regency)Jl. Solok-Padang KM 20 Kayu Aro Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok

Telp. 0755-7334078

Mailbox : bps1303@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik